Profil PNPM Mandiri Perdesaan
Kecamatan Tabanan
PENDAHULUAN
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan, salah satunya adalah dengan meluncurnya Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Untuk Kecamatan Tabanan, PPK mulai masuk tahun 2003. Sebagai kelanjutan, mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Kecamatan Tabanan terdiri dari 12 desa. Dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2010, jumlah lokasi yang telah dan sedang menerima dana bantuan PPK adalah sebanyak 12 desa. Total dana BLM dari tahun 2003 sampai dengan 2009 adalah sebesar Rp 7.000.000.000,00 dan sampai dengan akhir tahun 2009 telah dicairkan sebesar Rp 7.000.000.000,00 (100%). Pada tahun 2010 terdapat dana BLM 2010 sebesar Rp 1.600.000.000,00 yang akan dicairkan dengan mekanisme On Top dan terdapat BLM APBN sebesar Rp 1.200,000,000 dan APBD Rp 400,000,000.
Alokasi dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010 digunakan untuk mendanai 11 Desa terdiri dari 2 Pendidikan sarana prasarana(22%), 1 pendidikan non prasarana (2%), 9 sarana prasarana (48%), 4 kesehatan non prasarana(6%) dan 8 kelompok SPP(46%) dengan menyisakan 7 kegiatan yang belum dapat didanai berdasarkan hasil MAD Penetapan usulan 19 maret 2010 dan 10 Juni 2010.
Program ini memiliki cara pandang bahwa masyarakat sendirilah yang harus menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan (decision makers) bagi jenis-jenis kegiatan yang diusulkan masyarakat secara terbuka (Open Menu) untuk dipilih saat musyawarah. Kebebasan mengusulkan serta kebebasan untuk memutuskan inilah yang harus diperkuat agar pola pembangunan partisipatif terus dipertahankan dari waktu ke waktu, sehingga masyarakat merasa memiliki (sense of belonging) kegiatan pembangunan yang ada di desanya
